Mr.Crab SpongeBob SquarePants Mr. Krabs

Sabtu, 03 Januari 2015

ZAKAT BARANG TEMUAN DAN BARANG TAMBANG




 ZAKAT BARANG TEMUAN DAN BARANG TAMBANG

Barang temuan adalah barang-barang berupa harta benda yang terpendam yang disimpan oleh orang-orang dahulu didalam tanah. Seperti emas, perak, tembaga, pundi-pundi berharga dan lain-lain.[1]
Di dalam ilmu Fiqih Islam, harta Karun atau harta terpendam dikenal dengan istilah Ar-Rikaz, sedangkan barang tambang dikenal dengan istilah Al-Ma’din.
Para ulama telah sepakat tentang wajibnya zakat pada barang tambang dan barang temuan (harta karun), akan tetapi mereka berbeda pendapat tentang makna barang tambang (al-ma’din), barang temuan (ar-rikaz), atau harta simpanan (kanz), dari jenis-jenis barang tambang yang wajib dikeluarkan zakatnya dan kadar zakat untuk setiap barang tambang dan temuan. [2]
Sementara dikalangan ulama madzhab terdapat perbedaan terhadap barang tambang (ma’din), barang temuan (rikaz), atau harta simpanan (kanz). Menurut madzhab Hanafi barang tambang , rikaz, dan harta terpendam adalah satu, yakni setiap barang yang terpendam dibawah bumi. Hanya saja, barang tambang adalah harta yang diciptakan Allah ketika bumi ini diciptakan. Sedangkan rikaz dan harta simpanan adalah harta yang dipendam oleh orang-orang kafir.
Menurut madzhab Hanafi barang tambang terdiri dari tiga jenis, yaitu :
1.      Barang padat yang mencair dan bisa dicetak dengan cara memanaskannya dengan api, seperti emas, perak, besi, tembaga, timah, dan raksa. Zakatnya dikeluarkan seperlima walau tidak mencapai nisab
2.      Barang tambang padat yang tidak mencair, misalnya kapur dan semua jenis bebatuan.
3.      Barang tambang cair, seperti aspal.



Barang tambang (Ma’din)  menurut Maliki tidak sama dengan rikaz.  Barang tambang adalah harta yang diciptakan Allah didalam tanah baik berupa emas, perak, maupun yang lainnya. Untuk mengeluarkan  barang tambang tersebutdiperlukan pekerjaan yang berat dan pembersihan.  Barang tambang menurut Maliki ada tiga macam, yaitu :
1.      Barang tambang yang tidak dimiliki oleh seseorang
2.      Barang tambang yang dimiliki oleh seseorang
3.      Barang tambang yang didapat dari tanah penaklukan atau perdamaian.

Sedangkan menurut madzhab Syafi’i barang tambang adalah harta yang dikeluarkan dari suatu tempat yang diciptakan Allah SWT yang berupa emas dan perak. Adapun madzhab Hanbali berpendapat bahwa yang dimaksud dengan barang tambang adalah semua jenis barang tambang yang diciptakan Allah yang dikeluarkan dari dalam tanah baik yang berbentuk padat ataupun cair. [3]
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa barang tambang dan harta rikaz adalah mempunyai pengertian yang berbeda. Hasil tambang seperti emas, perak, dan barang tambang lain, syarat-syarat wajib dikeluarkan zakatnya sama dengan uang kontan atau harga perniagaan. Perbedaannya bahwa hasil tambang zakatnya dikeluarkan setelah barang tambang itu dihasilkan. Sedangkan harta rikaz yaitu harta yang didapat dari simpanan/terpendam pada masa lampau.[4]


DASAR HUKUM DIKELUARKANNYA ZAKAT BARANG TAMBANG DAN BARANG TEMUAN
Para ulama telah sepakat bahwa harta karun atau harta terpendam dan barang tambang wajib dikeluarkan zakatnya. Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah swt:[5]

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الأرْضِ
“Hai orang-orang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (QS. Al-Baqarah: 267
Dan berdasarkan sabda Nabi SAW:

وَفِى الرِّكَازِ الْخُمُسُ
“Dan pada harta terpendam (zakatnya) seperlima.”
إن كنت وجدته في قرية مسكونة ، أو في سبيل ميتاء ، فعرفه ، وإن كنت وجدته في خربة جاهلية ، أو في قرية غير مسكونة ، أو غير سبيل ميتاء ، ففيه وفي الركاز الخمس
Jika engkau menemukan harta terpendam tadi di negeri berpenduduk atau di jalan bertuan, maka umumkanlah (layaknya luqothoh atau barang temuan, pen). Sedankan jika engkau menemukannya di tanah yang menunjukkan harta tersebut berasal dari masa jahiliyah (sebelum Islam) atau ditemukan di tempat yang tidak ditinggali manusia (tanah tak bertuan) atau di jalan tak bertuan, maka ada kewajiban zakat rikaz sebesar 20%.[6]

BESARNYA KADAR ZAKAT HARTA RIKAZ DAN BARANG TAMBANG

Besarnya kadar zakat yang harus dikeluarkan untuk barang tambang dan harta rikaz terdapat beberapa perbedaan pendapat mengenai kisarannya.
Pendapat pertama: Imam Abu Hanifah dan para sahabatnya, Abu Ubaid, dan selainnya berpendapat bahwa wajib dikeluarkan seperlima atau dua puluh persen (20 %) dari barang tambang seperti harta terpendam (harta karun).
Pendapat kedua: Mayoritas ulama berpendapat bahwa zakatnya seperempat puluh atau dua setengah persen (2,5 %), diqiyaskan dengan emas dan perak.
Sebab perselisihan ini adalah perbedaan pendapat tentang makna ar-rikaz (harta terpendam/harta karun); apakah barang tambang termasuk dalam kategorinya ataukah tidak?
Pendapat ketiga: Sebagian ulama fiqih membedakannya; jika hasil yang didapat banyak, jika dibandingkan dengan usaha dan biayanya, maka wajib dikeluarkan seperlimanya (20 %). Jika hasil yang didapat sedikit dibandingkan dengan usaha dan biayanya, maka wajib dikeluarkan seperempat puluhnya (2,5 %).


NISHAB DAN HAUL UNTUK BARANG RIKAZ DAN TAMBANG
Tidak disyaratkan nishab dan haul (berputarnya harta selama satu tahun) pada harta terpendam, dan wajib dikeluarkan zakatnya ketika ditemukan. Tetapi untuk barang tambang nishabnya emas sebesar 20 dinar atau 85 gram emas murni, perak 200 dirham atau 595 gram perak murni, dan barang tambang lainnya dihargakan dengan keduanya.



ORANG YANG BERHAK MENERIMA ZAKATNYA HARTA RIKAZ
Para ulama berselisih pendapat dalam hal ini. Pendapat pertama menyatakan bahwa rikaz disalurkan pada orang yang berhak menerima zakat. Demikian pendapat Imam Syafi’i dan Imam Ahmad. Dan Imam Ahmad berkata, “Jika hanya diberikan rikaz tersebut kepada orang miskin, maka sah.”
Pendapat kedua menyatakan bahwa rikaz disalurkan untuk orang yang berhak menerima fai’ (harta milik kaum muslimin yang diperoleh dari orang kafir tanpa melakukan peperangan).
Kedua pendapat ini berasal dari dalil yang lemah. Oleh karena itu yang tepat dalam masalah ini adalah dikembalikan kepada keputusan penguasa. Demikian pendapat Abu ‘Ubaid dalam Al Amwal.


1 komentar:

  1. Play casino online in NJ and PA - Dr.MCD
    Play NJ and 통영 출장마사지 PA online 충청남도 출장마사지 casino games and win big with our 의정부 출장안마 casino games 전주 출장샵 selection including Slots, 대전광역 출장마사지 Blackjack, Roulette, Video Poker,

    BalasHapus